Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. UPT Pusat perpustakaan IAIN Sultan Amai Gorontalo mengadakan Webinar dengan tema “Meneropong Alokasi Anggaran 5% Sesuai UU Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 di UPT perpustakaan”,